BITUNG – Kelakuan seorang pria berinisial EK (30), warga Perumahan Helena, Kelurahan Sagerat Weru 2, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, membuat resah masyarakat. EK kerap membuat keributan saat mabuk, bahkan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Insiden terakhir terjadi pada Sabtu (11/1/2025), sekitar pukul 03.30 WITA, yang memaksa warga melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib melalui aplikasi Lapor Ndan.
Menerima laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, pelaku masih dalam keadaan mabuk dan membuat keributan. Tim langsung mengamankan EK beserta barang bukti berupa satu bilah samurai.
Menurut keterangan warga sekitar, pelaku sering berulah saat berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga keberadaannya meresahkan masyarakat setempat. Untuk proses hukum lebih lanjut, EK bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Identitas Pelaku:
Nama: EK
Umur: 30 tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Perumahan Helena, Kelurahan Sagerat Weru 2, Kecamatan Matuari, Kota Bitung
Barang Bukti:
1 (satu) bilah samurai
Pasal yang Dilanggar:
EK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
( Sofyan )